×

Cara Membuat Sertifikat Tanah Dan Biayanya

Sebelumnya penting untuk diketahui bahwa penerbitan sertifikat tanah memiliki tujuan supaya pemilik tanah nantinya mempunyai kepastian hukum yang sangat kuat.

Perihal mengenai kepastian hukum ini ternyata sudah tercantum dalam UU No. 5 tahun 1960 pasal 19 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal ini sudah menjelaskan mengenai penjaminan hukum dari Pemerintah terhadap pemilik tanah yang telah melakukan pendaftaran.



Anda pun tidak akan bisa membuat sertifikat tanah bagaimanapun itu caranya tanpa adanya buku tanah. Hal ini karena memang sertifikat bisa dibuat dengan mencantumkan nama Anda dengan syarat Anda bisa menunjukkan buku tanah atas nama Anda sendiri.

Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah di BPN

Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah di BPN

Pembuatan sertifikat tanah bisa dilakukan dengan sangat mudah jika Anda sudah memiliki buku tanah atau SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Yang perlu Anda lakukan nantinya adalah membawa dokumen-dokumen seperti yang sudah kami sebutkan tadi langsung ke kantor BPN. Berikut ini adalah tahapan prosedur dalam membuat sertifikat tanah yang dilakukan secara mandiri:

  1. Ketika Anda sudah berada di kantor BPN, Anda bisa langsung menuju ke loket informasi untuk memverifikasi semua dokumen yang sudah dibawa.
  2. Selanjutnya, jika semua dokumen yang Anda bawa sudah dinyatakan lengkap maka Anda bisa langsung ke loket pendaftaran.
  3. Di loket pendaftaran ini nantinya Anda akan dibuatkan langsung surat STT (Surat Tanda Terima Dokumen) dan SPS (Surat Perintah Setor).
  4. Kemudian Anda sebagai pemohon diharuskan untuk membayar biaya pengukuran dan pendaftaran sertifikat tanah.
  5. Anda nantinya juga akan diminta untuk memasang patok atau tanda batas tanah yang ingin dibuat sertifikatnya.
  6. Langkah berikutnya, Anda diminta mendampingi petugas ukur yang dikirim langsung dari BPN dengan tujuan untuk melakukan pengukuran.
  7. Jika pengukuran sudah dilakukan, BPN nantinya akan memproses data lapangan. Tujuannya adalah untuk pengolahan, penggambaran, dan penerbitan peta bidang serta surat ukur.
  8. BPN nantinya akan menyerahkan langsung peta bidang dan surat ukur tersebut kepada Anda.
  9. Setelah menerima peta bidang dan surat ukur, Anda diminta untuk mendaftarkan hak di loket khusus pendaftaran hak.
  10. Anda pun mendapatkan kembali STT dan SPS. Pastinya Anda juga diharuskan untuk membayarkan lagi setoran yang diminta BPN.
  11. Apabil pembayaran sudah diterima, panitia pemeriksa tanah dari BPN nantinya akan memeriksa serta meninjau atau hal-hal yang berkaitan dengan hukum sekaligus mengecek tanda-tanda batasnya.
  12. Jika misalnya sudah tidak ada masalah maka BPN akan segera mengumumkannya.
  13. Apabila sudah selesai diumumkan, BPN selanjutnya akan membuat SK Hak atau Surat Keputusan Hak.
  14. BPN akan memberikan Surat Keputusan Hak tersebut kepada pemohon untuk segera didaftarkan sertifikat tanah.

Membuat Sertifikat Tanah Melalui Notaris

Membuat Sertifikat Tanah Melalui Notaris

Apabila cara membuat sertifikat tanah diatas dirasa sangat rumit maka Anda tidak perlu bingung lagi karena Anda bisa menggunakan jasa notaris. Namun Anda harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk membayar jasa mereka.