Untuk pembuatan sebuah sertifikat tanah dengan melalui notaris bisa dibilang sangat mudah, yang harus disiapkan hanyalah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan surat tanah.
Setelah dokumen-dokumen persyaratan sudah terkumpul maka bisa langsung Anda serahkan ke pihak notaris yang sudah Anda tunjuk. Dengan demikian, pihak notaris lah yang akan pergi menuju kantor BPN dan mengurus semuanya. Anda pun tidak perlu repot-repot karena hanya tinggal duduk manis menunggu sertifikat jadi.
Baca juga: Cara Membuat Denah Rumah
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Selanjutnya kami akan menjelaskan berapakah biaya untuk pembuatan sertifikat tanah. Penting untuk diketahui bahwa ada 3 jenis biata membuat sertifikat tanah yang dibebankan kepada pemohon jika melakukan pendaftaran sendiri atau melalui jalur PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap), yakni:
- Biaya untuk survei, pengukuran, dan juga pemetaan.
- Biaya untuk pemeriksaan tanah.
- Biaya untuk pendaftaran sertifikat tanah.
- Biaya untuk survei, pengukuran dan juga pemetaan
Berikut ini adalah rumus yang digunakan untuk menghitung besaran biaya survei, pengukuran, dan juga pemetaan:
Untuk luas tanah yang mencapai 10 hektare atau 100 ribu meter persegi:
Tu = ((L/500) x HSBKu) + Rp100.000