×

Cara Tambah Daya Listrik Meteran Dan Pulsa

Maka dari itu, artikel ini akan memberikan penjelasan mengenai cara menambah daya listrik yang mungkin bisa membantu Anda. Namun sebelum membahas lebih jauh, terlebih dahulu disini kami akan menjelaskan  mengenai pengertian tambah daya listrik.

Pengertian Menambah Daya Listrik

Cara Tambah Daya Listrik



Dalam listrik tentunya Anda sudah sering mendengar istilah daya. Daya adalah besarnya kekuatan atau pasokan tenaga listrik yang telah dialirkan. Besarnya suatu daya yang dimiliki oleh listrik umumnya disimbolkan dengan Volt Ampere (VA). Besarnya suatu daya listrik untuk kebutuhan rumah tangga misalnya saja 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan seterusnya.

Jika penggunaan listrik semakin mengalami peningkatan tetntu akan menyebabkan listrik sering mati. Maka dari itu, penting sekali untuk meningkatkan daya listrik. Misalnya saja, jika besarnya daya untuk listrik rumah Anda masih belum cukup dengan 900 VA, maka Anda bisa menambahnya hingga 1.300 VA atau bisa juga 2.200 VA.

Tarif Listrik Terbaru 2022

https://www.99.co/id/panduan/cara-tambah-daya-listrik

Pada tanggal 1 juli lalu, pemerintah telah mengumumkan bahwa tidak akan ada kenaikan listrik sampai akhir tahun 2022. Hal ini berlaku untuk semua golongan tarif, termasuk kategori rumah tangga dengan daya 9000 Volt Ampere (VA), Rumah Tangga Mampu 1.300 VA, dan seterusnya.  Secara rinci, berikut ini adalah tarif listrik yang berlaku sekarang ini.

  • Untuk tarif 467,28 per kWh khusus untuk pelanggan tegangan rendah, yakni R-1 rumah tangga kecil yang memiliki daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil yang memiliki daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah atau RTM dengan daya (3.500 – 5.500 VA), R-1 rumah tangga besar (6.600 VA lebih), B-2 bisnis menengah (6.600 VA sampai dengan 200 Kva, P-1 kantor pemerintah yang memiliki daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan juga penerangan jalan umum.
  • Tarif 352/kWh adalah untuk rumah tangga dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
  • Tarif 114,74/kWh adalah untuk pelanggan tegangan menengah, yakni B-3 bisnis besar yang memiliki daya lebih dari 200 kVA dan P2 kantor pemerintah yang memiliki daya lebih dari 200 Kva.
  • Tarif Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yakni I-4 industri besar yang memiliki daya 30 MVA lebih.

Cara Menambah Daya Listrik Offline

Cara Tambah Daya Listrik Offline