×

Cara Bayar PBB Online

Pembayaran PBB secara online yang lebih dipilih adalah melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mendiri) dan mobile banking. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai pembayaran PBB online melalui via ATM dan mobile banking.

  • Membayar PBB Secara Online Melalui ATM

Membayar PBB Secara Online Melalui ATM



Fasilitas elektronik umum seperti mesin ATM bisa dengan mudah dijumpai dan digunakan. Pembayaran PBB melalui ATM merupakan pilihan yang paling tepat jika Anda tidak bisa terkoneksi atau bermasalah dengan jaringan internet. Berikut ini adalah cara membayar PBB melalui ATM yang bisa Anda ikuti:

  1. Pertama Anda harus mencari menu pembayaran lalu pilih.
  2. Setelah itu pilih menu Pajak.
  3. Silahkan Anda masukkan Nomor Objek Pajak.
  4. Kemudian masukkan tahun pembayaran PBB.
  5. Selanjutnya akan tampil sebuah informasi tentang objek pajak, tagihan, dan juga namanya.
  6. Periksa secara teliti mengenai identitas dan jumlah pokok pajak yang wajib dibayar.
  7. Apabila sudah selesai silahkan Anda tekan tombol bayar.
  8. Sebagai catatan jika pembayaran dilakukan melalui metode online maka jangan sampai Anda membuang bukti pembayaran.
  • Membayar PBB Secara Online Melalui Mobile Banking

Membayar PBB Secara Online Melalui Mobile Banking

Membayar PBB secara online berikutnya bisa dilakukan melalui mobile banking. Sekarang ini hampir semua bank sudah memberikan layanan pembayaran PBB melalui mobile banking seperti BCA, MANDIRI, BNI, BNI, dan BTN.

Untuk panduan pembayarannya juga sangat mudah untuk Anda ikuti. Pertama Anda bisa klik langsung menu pembayaran dan pilih pajak atau MPN untuk tahapan awal. Jika sudah silahkan Anda pilih rekening debet dan isi tahun pajak, kode bayar, dan juga nomor objek pajak.

Untuk mendapatkan informasi nomer kode bayar bisa Anda cek secara langsung di laman aplikasi pembayaran pajak daerah seperti ini:

  1. DKI Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/
  2. Tangerang Selatan: https://e-sptpd.tangerangselatankota.go.id/
  3. Solo: https://onlinepajak.surakarta.go.id/

Cara Membayar PBB Secara Online Melalui Website

Bayar PBB Online via website