×

Cara Membuat Sertifikat Tanah Dan Biayanya

Membuat Sertifikat Tanah Dan Berapa Biayanya – Kelengkapan sertifikat tanah menjadi hal penting yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah. Sertifikat umumnya digunakan sebagai bukti yang sah bahwa pemilik sertifikat memiliki hak sepenuhnya atas tanah tersebut. Lalu bagaimana cara membuat sebuah sertifikat tanah dan berapakah biayanya?

Membuat Sertifikat Tanah



Ternyata memang banyak sekali orang masih belum tahu bahkan mengalami kebingungan saat berencana untuk membuat sertifikat tanah. Informasi mengenai hal tersebut sebenarnya mudah ditemukan secara online. Namun biasanya informasi yang diberikan kurang jelas dan bertele-tele sehingga akan semakin membingungkan.

Nah, maka dari itu kami disini akan memberikan informasi sejelas mungkin mengenai cara membuat sertifikat tanah secara lengkap beserta biayanya. Namun sebelum itu kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai syarat-syarat dalam membuat sertifikat tanah. Untuk lebih jelasnya mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Baca juga: Cara Bayar PBB Secara Online

Syarat-syarat Membuat Sertifikat Tanah

Syarat-syarat Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum Anda pergi ke kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi. Syarat-syaratnya bisa dibilang cukup banyak. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut ini:

  • SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan.
  • Identitas diri Anda sendiri seperti KTP.
  • KK atau Kartu Keluarga.
  • Fotokopi NPWP.
  • Akta Jual Beli Tanah yang sebelumnya sudah ditandatangani langsung oleh notaris atau kantor kecamatan.
  • Surat kuasa jika misalnya dalam pembuatannya diwakilkan.
  • Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sudah ditandatangani.

Selain beberapa syarat yang kami sampaikan diatas, Anda juga harus menunjukkan buku tanah. Pengertian buku tanah sendiri menurut PP No. 24 Tahun 1997 adalah sebuah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik sebuah objek pendaftaran yang sudah ada haknya.

Dengan adanya buku tanah ini maka bisa dijadikan sebagai bukti bahwa hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun yang sudah didaftarkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.