Luas tanah > 10 hektare – 1.000 hektare atau 100 ribu meter persegi – 10 juta meter persegi
Tu = ((L/4.000) x HSBKu) + Rp14.000.000
Luas tanah > 1.000 hektare atau > 10 juta meter persegi
Tu = ((L/10.000) x HSBKu) + Rp134.000.000
Ket:
- Tu adalah tarif untuk Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L adalah luas tanah.
- HSBku adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang sedang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan juga honor yang berhubungan dengan keluaran atau output kegiatan.
- Biaya Pemeriksaan Tanah
Berikut ini adalah rumus yang digunakan untuk menghitung kisaran biaya pemeriksaan tanah:
- Perorangan: Tpa = ((L/500) x HSBKpa) + Rp350.000
- Massal: Tpam = 1/5 x ((L/500) x HSBKpa) + Rp350.000
- Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah