×

Cara Membuat Sertifikat Tanah Dan Biayanya

Luas tanah > 10 hektare – 1.000 hektare atau 100 ribu meter persegi – 10 juta meter persegi

Tu = ((L/4.000) x HSBKu) + Rp14.000.000



Luas tanah > 1.000 hektare atau > 10 juta meter persegi

Tu = ((L/10.000) x HSBKu) + Rp134.000.000

Ket:

  • Tu adalah tarif untuk Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L adalah luas tanah.
  • HSBku adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang sedang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan juga honor yang berhubungan dengan keluaran atau output kegiatan.
  1. Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya Pemeriksaan Tanah

Berikut ini adalah rumus yang digunakan untuk menghitung kisaran biaya pemeriksaan tanah:

  • Perorangan: Tpa = ((L/500) x HSBKpa) + Rp350.000
  • Massal: Tpam = 1/5 x ((L/500) x HSBKpa) + Rp350.000
  1. Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah

Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah